[caption id="attachment_2294" align="alignnone" width="300"] Peneliti senior Imparsial Al Araf/Net[/caption] Rencana Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) yang mengajukan surat pergantian nama menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas atau DKN) kepada Presiden Joko Widodo, seharusnya tidak perlu dilakukan. Rencana perubahan itu, disampaikan pada (8/8), oleh Kepala Biro Persidangan, Sisfo, dan Pengawasan Internal Wantannas Brigjen TNI I Gusti Putu Wirejana. Dia mengaku sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait perubahan Wantanas menjadi DKN. Dikatakan peneliti senior Imparsial Al Araf, agenda pembentukan DKN sebetulnya merupakan agenda lama yang dulu berusaha dimasukan dalam RUU Keamanan Nasional. "Namun, karena mendapat penolakan keras dari masyarakat sipil, RUU Kamnas pun gagal untuk disahkan," ujar Al Araf kepada wartawan, Sabtu (27/8). Selain itu, Al Araf belum melihat adanya urgensi pembentukan DKN. Justru, jika dipaksakan dibentuk, maka pembentukan DKN akan menimbulkan tumpang tindih kerja dan fungsi dengan lembaga negara yang sudah ada. "Sebagaimana diketahui saat ini sudah ada lembaga yang melakukan fungsi koordinasi di bidang keamanan yaitu Kemenko Polhukam. Sedangkan, dalam hal memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, telah ada lembaga yang menjalankan fungsi tersebut yakni Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Kantor Staf Presiden (KSP)," jelasnya. Apalagi, lanjutnya, beriringan dengan wacana pembentukan DKN ini, juga muncul usulan untuk melegalkan anggota TNI aktif untuk dapat menduduki jabatan sipil melalui revisi UU TNI. Menurutnya, penempatan TNI dalam jabatan sipil melalui revisi UU TNI merupakan usulan yang keliru dan bermasalah. Usulan tersebut  jelas akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya praktik dwi fungsi ABRI seperti pada masa otoritarian Orde Baru. "Penting untuk diingat, penghapusan dwi fungsi ABRI yang dilakukan pada saar transisi menuju demokrasi pada tahun 1998 tidak hanya sebentuk koreksi terhadap penyimpangan fungsi dan peran ABRI yang lebih sebagai alat kekuasaan di masa otoritarian, tapi juga untuk mendorong terwujudnya TNI yang profesional dan secara lebih luas lagi merupakan bagian dari agenda pembangunan demokrasi di Indonesia," terangnya. "Sehingga, agenda menempatkan TNI aktif dalam jabatan sipil melalui revisi UU TNI, tidak hanya akan merusak dinamika internal TNI, tapi juga kehidupan politik demokrasi secara keseluruhan di Indonesia," pungkasnya   Jhonlin Jhonlin Group Jhonlin Indonesia Jhonlin Blog Jhonlin Groups Jhonlin Pinterest Jhonlin Kaskus https://detik.in/tag/jhonlin-group/ https://detik.in/tag/jhonlin-grup/ https://halodunia.net/tag/jhonlin-group/ https://halodunia.net/tag/jhonlin-grup/ https://halodunia.co.id/tag/jhonlin-group/ https://halodunia.co.id/tag/jhonlin-grup/ https://bacasaja.co.id/tag/jhonlin-group/ https://bacasaja.co.id/tag/jhonlin-grup/ https://www.kaskus.co.id/@jhonlingroup/ https://beritapolisi.com/2022/08/27/imparsial-tidak-ada-urgensi-pembentukan-dewan-keamanan-nasional/?feed_id=19808&_unique_id=630a6499c0947 https://beritapolisi.com/2022/08/27/imparsial-tidak-ada-urgensi-pembentukan-dewan-keamanan-nasional/?feed_id=19808&_unique_id=630a6499c0947 https://beritapolisi.com/2022/08/27/imparsial-tidak-ada-urgensi-pembentukan-dewan-keamanan-nasional/?feed_id=19808&_unique_id=630a6499c0947 https://beritapolisi.com/2022/08/27/imparsial-tidak-ada-urgensi-pembentukan-dewan-keamanan-nasional/?feed_id=19808&_unique_id=630a6499c0947 https://beritapolisi.com/2022/08/27/imparsial-tidak-ada-urgensi-pembentukan-dewan-keamanan-nasional/?feed_id=19808&_unique_id=630a6499c0947 https://beritapolisi.com/2022/08/27/imparsial-tidak-ada-urgensi-pembentukan-dewan-keamanan-nasional/?feed_id=19808&_unique_id=630a6499c0947 https://beritapolisi.com/2022/08/27/imparsial-tidak-ada-urgensi-pembentukan-dewan-keamanan-nasional/?feed_id=19808&_unique_id=630a6499c0947 https://beritapolisi.com/2022/08/27/imparsial-tidak-ada-urgensi-pembentukan-dewan-keamanan-nasional/?feed_id=19808&_unique_id=630a6499c0947