Aipda Rudi Suryanto (RS) anggota
Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, dipecat sebagai anggota Polri setelah membunuh rekannya sesama polisi Aipda Achmad Karnain.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap
Aipda Rudi Suryanto berlangsung di
Mapolres Lampung Tengah, Jumat (16/9/2022).
Kapolres Lampung Tengah
AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya memimpin upacara PTDH terhadap
Aipda Rudi Suryanto.
Aipda Rudi dipecat tidak dengan hormat akibat menembak mati rekan sesama anggota
Polri Aipda Ahmad Karnain Bhabinkamtibmas Pol Way Pengubuan Lampung Tengah, karena merasa tersinggung terhadap korban yang dinilai sering menggunjingnya.
Sebelumnya sidang kode etik terhadap Aipda RS, telah digelar di Aula Admani Wedhana Polres Lampung Tengah dengan menghadirkan 28 orang saksi , 11 diantaranya masyarakat sipil pada Rabu, (8/9/2022) lalu.
Selain dipecat dengan tidak hormat Rudi Suryanto pun, masih akan menghadapi tuntutan pidana umum.
Kapolres Lamteng
AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan berkas perkara polisi tembak polisi telah dilimpahkan tahap 1 ke pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rabu, (8/9/2022).
Ia menjelaskan PTDH kepada RS untuk efek jera anggota. Terkait penggunaan senjata api bagi anggota, para personel melalui berbagai persyaratan adminstrasi dan test psikologi.
"Kami juga rutin memberikan pembekalan dan penguatan mental. Kemarin juga kami baru menyelenggarakan Bimbingan mental, dengan menghadirkan para tokoh agama, masing masing agama," jelasnya.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan Aipda RS dipecat dengan tidak hormat, setelah sebelumnya menjalani sidang kode etik.
Menurutnya, Selain di PTDH Aipda RS, Juga menghadapi tuntutan pidana umum.
"RS dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHPidana," jelasnya.
Pandra menjelaskan, bahwa sebelumnya Aipda RS juga telah dikenakan kode Etika Kelembagaan, pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003 junto Pasal 5.ayat 1 B. Perpol No. 07 tahun 2022.
Etika kepribadian, pasal 13.ayat 1 PP No. 01.tqhun 2003.junto Pasal 8 huruf C. Perpol No. 07 tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol No. 01. Tahun 2003 junto pasal 13.huruf M perpol No 07 tahun 2022.
"Diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, " pungkasnya.
Berita Polisi,
Beritapolisi,
Berita Polisi Viral,
Berita Polisi Terbaru,
Berita Polisi Trending,
Berita Polisi Hari ini,
Berita Polisi Populer,
Berita Polisi Paling Viral,
Berita Polisi Indonesia
0 Comments